Kopel Jabodetabek
22 Agustus 2024
Lagi-lagi tragedi tragis terjadi di DPR. Pagi ini setelah proses yang super singkat tanpa Naskah Akademik, tanpa pembahasan sosiologi, filosofis dan hukum, RUU Pilkada akan disahkan dalam pembahasan tingkat 2 di Paripurna DPR pukul 9.30 WIB.
Tragedi menambah deretan sekian banyak UU yang di produksi DPR dengan proses legislasi yang brutal yang proses legislasi yang normal. Semua diproses dengan singkat, tertutup, tidak ada penerima aspirasi, tidak ada konsultasi publik. Dan sudah tentu tidak ada Naskah Akademik.
Diproses karena kepentingan pihak tertentu selalu jadi pemicu proses legislasi brutal. Kali ini kepentingan partai politik mayoritas, pemenang Pemilu 2024 yang terusik dan ada anak presiden yamg tidak cukup umur ingin mencalon di Pilkada. Keputusan MK No.60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas telah mengusik kepentingan mereka, meskipun pada dasarnya bagi publik perubahan ambang batas tersebut lebih menjamin hak politik publik. Calon kepala daerah muncul lebih banyak dan merepresentasikan keinginan publik. Namun, ayal, kepntingan koalisi gemuk di Pilkada, terutama di Pilkada Jakarta terusik yang memicu pikiran pragmatis dengan cara brutal mem-bypass proses legislasì.
Padahal diantara 47 prolegnas prioritas tahun 2024 RUU Pilkada tidak masuk dalam daftar. Sejumlah RUU yang menyangkut kepentingan publik tidak diproses sama sekali, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, RUU EBT, RUU PBJ dan RUU Pengawasan Obat dan Makanan. RUU tersebut telah dicampakkan dan secara keseluruhan capaian legislasinya hanya 6%.