PROFIL SINGKAT LEMBAGA
Komite Pemantau Legislatif yang selanjutnya disebut dengan KOPEL Sulawesi yang pada perkembangan selanjutnya berubah nama menjadi KOPEL Indonesia merupakan lembaga Non Government Organication (NGO) didirikan pada tanggal 10 Maret 2000 yang berkedudukan di Kota Makassar berdasarkan dengan Akte Notaris Widartiningsih Nomor 13 tertanggal 29 Mei 2000 yang selanjutnya diperbaharui dengan Badan Hukum Yayasan dengan nama “Yayasan Komite Pemantau Legislatif (KOPEL) Indonesia” pada notaris yang sama dengan Nomor: 18 tertanggal 23 Mei 2019.
LEGALITAS DAN DOKUMEN LEMBAGA
- SK Kemenkumham Republik Indonesia Nomor: AHU-0007893.AH.01.06.Tahun 2019
- Akte pendirian/Notaris
- NPWP
- AD/ART
- SOP (Standar Operasional Prosedur)
- Laporan Keuangan (Audit KAP)
STRUKTUR LEMBAGA
- Ketua
- Sekretaris
- Bendahara
- Otonom I (KOPEL Perwakilan Daerah-Daerah)
- Otonom II (SPEKSI, Media Website,Youtube, Fb, Penerbitan, Rent Car, Villa/Camp
- Divisi I (Advokasi Kebijakan)
- Divisi II (Advokasi Kinerja DPR/DPRD dan Pendampingan Masyarakat Sipil)
- Divisi III (Riset Data dan Pengembangan)