PROFIL ORGANISASI
YAYASAN KOMITE PEMANTAU LEGISLATIF (KOPEL) INDONESIA
Kantor Pusat : Jl. Batua Raya 9 No. 3 Makassar Telp. (0411)491041
Latar Belakang Berdirinya KOPEL
Komite Pemantau Legislatif yang selanjutnya disebut dengan KOPEL Sulawesi yang pada perkembangan selanjutnya berubah nama menjadi KOPEL Indonesia merupakan lembaga Non Government Organication (NGO) didirikan pada tanggal 10 Maret 2000 yang berkedudukan di Kota Makassar berdasarkan dengan Akte Notaris Widartiningsih Nomor 13 tertanggal 29 Mei 2000 yang selanjutnya diperbaharui dengan Badan Hukum Yayasan dengan nama “Yayasan Komite Pemantau Legislatif (KOPEL) Indonesia” pada notaris yang sama dengan Nomor: 18 tertanggal 23 Mei 2019.
KOPEL didirikan oleh sejumlah aktivis angkatan tahun 1998 yang terdiri dari mahasiswa dan jurnalist yang saat itu banyak melakukan peliputan di DPRD Provinsi Sulawesi Selatan. Latar belakang pendirian lembaga ini cukup sederhana, ingin melihat lembaga wakil rakyat berfungsi sebagaimana mestinya. DPRD sebagai wakil rakyat benar-benar difungsikan, tidak hanya sekedar stempel dan justifikasi sebuah kebijakan yang dipaksakan oleh eksekutif untuk disetujui oleh DPRD sebagai wakil rakyat. Fenomena ini terjadi pada masa Orde Baru. Di lain pihak, pasca reformasi dengan lahirnya berbagai kebijakan setelah tumbangnya Orde Baru, DPRD dipandang semakin kuat. Dengan kewenangan lebih yang diberikan kepada DPRD dengan kapasitas yang lemah akibat dari rekruitmen politik oleh partai poitik dengan hanya mengandalkan ketokohan dengan suara terbanyak tapi minim kapasitas, mengakibatkan kehawatiran di kalangan aktivis dan kelompok masyarakat sipil akan lahirnya berbagai kebijakan yang tidak pro rakyat.
Berdasarkan dengan pertimbangan tersebut, sejumlah jurnalist dan mahasiswa angkatan 1998 membentuk Komite Pemantau Legislatif yang kerap disebut KOPEL Sulawesi yang dalam perkembangannya berubah nama menjadi KOPEL Indonesia. Oleh karena, KOPEL sesuai dengan namanya mengkonsentrasikan diri pada perbaikan tata kelola pemerintahan agar menjadi lebih transparan, partisipatif dan akuntabel melalui penguatan dan pemantauan di DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah).
Managemen dan Struktur Organisasi
KOPEL sebagai Bdan Hukum Yayasan memiliki manageen dan struktur organisasi sebagai berikut:
- Dewan Pembina
- Dewan Pengawas
- Dewan Pengurus
Dewan Pengurus Yayasan membentuk pengurus harian dan badan-badan khusus yang dipandang oleh yayasan penting untuk dibentuk.
- Pengurus Harian, yang terdiri dari:
- Direktur Eksekutif
- Divisi Advokasi Kebijakan Pemerintahan Daerah
- Divisi Pendampingan Masyarakat Sipil
- Divisi Riset dan Pengembangan
- Badan-Badan Khusus
- Sekolah Parlemen KOPEL Indonesia (Speksi);
- Media dan Lembaga Penerbitan;
- Lembaga Usaha Ekonomi, antara lain: usaha rental mobil, usaha sewa villa, area perkemahan/out bond, meeting dan rapat-rapat/pertemuan.
Melalui divisi-divisi tersebut di atas, KOPEL melakukan advokasi dengan melibatkan sejumlah stakeholder yang terkait. Gambaran umum kerja masing-masing divisi adalah sebagai berikut:
- Divisi Advokasi Kinerja Keuangan Daerah
Divisi ini melakukan advokasi terhadap kebijakan pemerintah daerah terkait dengan keuangan daerah. Kebijakan pemerintah daerah dari sisi keuangan dalam prosesnya akan dinilai oleh DPRD melalui melalui pembahasan anggaran dan evluasinya terhadap serapan anggaran saat pelaksanaan anggaran. KOPEL dalam hal ini akan memberikan masukan kepada anggota DPRD terhadap kebijakan keuangan pemerintah daerah baik dari sisi manfaat dan dampak yang ditimbulkan atas kebijakan tersebut bagi kemajuan pembangunan maupun manfaat yang luas bagi masyarakat, baik laki-laki maupun perempuan.
- Divisi Kinerja DPRD dan Pendampingan Masyarakat Sipil
Melalui divisi ini KOPEL melakukan kerja-kerja advokasi DPRD dan masyarakat sipil. Kerja advokasi ini dilakukan mengingat banyaknya permasalahan kebijakan pemerintah daerah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat sipil. Permasalahan lemahnya elemen masyarakat sipil membawa KOPEL pada suatu upaya pengorganisasian dan pendampingan masyarakat sipil. Aspirasi masyarakat perlu mendapat perhatian dengan mendorong wakil mereka bekinerja baik. Sebagai bagian dari aktor atau pelaku perubahan (agent of change), pengorganisasian masyarakat secara terstruktur dan sistematis menjadi sesuatu yang mendesak untuk menjawab gejala melemahnya posisi warga dalam pengambilan keputusan publik. Dalam mengorganisir masyarakat sebagai kelompok dampingan, KOPEL selama ini secara khusus menggunakan istilah Parlemen Group.
Istilah Parlemen Group pertama kali digunakan oleh KOPEL Sulawesi pada tahun 2001 untuk penyebutan kelompok dampingan yang dibentuk di sejumlah daerah di Sulawesi Selatan. Parlemen Group adalah wadah berkumpul dan berjuangnya sekelompok masyarakat sipil – termasuk masyarakat petani dan nelayan, kelompok perempuan dan kelompok masyarakat kurang beruntung (disabled people).
Bagi KOPEL, penggunaan istilah parlemen grup bagi masyarakat dampingan diterjemahkan sebagai bagian dari strategi atau ideologi gerakan yang sebenarnya berkeinginan menarik relasi dan komunikasi politik yang kuat dari lembaga parlemen dengan masyarakat sipil atau konstituennya. Begitu pula sebaliknya, untuk mendorong masyarakat sipil agar lebih peduli dan aktif membangun komunikasi sekaligus kontrol terhadap wakilnya di parlemen. Program-program penguatan masyarakat lewat Parlemen Group semangatnya adalah bagaimana menerjemahkan parlemen baik secara institusional maupun sebagai individu pemegang mandat rakyat yang seharusnya lebih dekat dengan suara batin dan emosional masyarakatnya. Dalam artian komunikasi politik antara masyarakat sebagai pihak yang diwakili dengan anggota parlemen sebagai pihak yang diwakili. Untuk komunikasi tersebut, KOPEL berperan sebagai intermediary antara keduanya.
Untuk mendorong komunikasi antara masyarakat sipil dengan anggota DPRD, KOPEL memanfaatkan media sebagai bagian dari sasaran advokasi masyarakat sipil. Disamping sebagai target group, media juga dijadikan sebagai alat untuk membangun opini publik terhadap setiap kebijakan yang dibuat oleh pemerintah daerah, melakukan desiminasi informasi terkait dengan kerja-kerja advokasi lembaga. Kampanye dan publikasi dilakukan melalui pers conferences dengan melibatkan media cetak, elektronik dan media-media alternatif lainnya berupa leaflet, brosur, stiker, baliho, pemutaran film, talkshow dan lain-lain.
KOPEL juga banyak memanfaatkan kerja sama yang telah terbangun selama ini dengan media baik sebagai narasumber berita, terlibat dalam program di media bersangkutan dan pola-pola keterlibatan KOPEL lainnya dalam mensuplai data dan berita untuk kepentingan pemberitaan media. Media-media tersebut antara lain Harian Fajar, Berita Kota, Rakyat Sulsel, Makassar TV, dan TVRI.
- Divisi Data, Riset dan Pengembangan
KOPEL melalui divisi ini melakukan serangkaian penelitian/riset untuk untuk kepentingan lembaga. Melalui riset, KOPEL terbantu untuk melakukan advokasi kebijakan kepada pemerintah daerah dan pihak-pihak lain yang terkait dengan advokasi kebijakan yang sedang dilakukan. Sehingga hasil-hasil advokasi semuanya berbasis data yang dapat dipertanggung jawabkan keabsahannya.
Oleh karena itu, riset yang dilakukan KOPEL dijadikan sebagai alat advokasi yang memudahkan setiap personil lembaga yang tersebar dalam setiap divisi dapat melakukan kerja-kerja organisasi secara baik, teratur, dan bertanggung jawab.
- Badan-Badan Khusus/Lembaga Otonom
Badan-badan khusus/lembaga otonom adalah lembaga khusus yang berfungsi sebagai fun draising lembaga. Sepanjang lembaga-lembaga ini dibutuhkan, maka pengurus Yayasan dapat membentuknya. Badan-badan khusus/lembaga otonom yang ada hingga saat ini adalah:
- Speksi (Sekolah Parlemen KOPEL Indonesia);
- Lembaga Penerbitan;
- Lembaga Usaha Ekonomi, antara lain usaha rental mobil, usaha sewa villa, dan wisata;
- Media www.kopelindonesia.or.id
Daerah Sasaran Program
Sejak berdirinya tahun 2000, KOPEL telah bekerja di 12 wilayah provinsi dengan 46 sasaran kabupaten/kota di Indonesia. Enam wilayah propinsi tersebut antara lain:
- Propinsi Sulawesi Selatan;
- Kota Makassar
- Kabupaten Gowa
- Kabupaten Takalar
- Kabupaten Bantaeng
- Kabupaten Bulukumba
- Kabupaten Sinjai
- Kabupaten Bone
- Kabupaten Wajo
- Kabupaten Luwu Timur
- Kabupaten Luwu Utara
- Kabupaten Tana Toraja
- Kabupaten Toraja Utara
- Kota Pare-Pare
- Kabupaten Barru
- Kabupaten Pangkep
- Kabupaten Maros
- Kab. Jeneponto
- Propinsi Sulawesi Utara;
- Kabupaten Bolaan Mangondow
- Kabupaten Minahasa Utara
- Kabupaten Minahasa
- Kabupaten Bitung
- Kabupaten Sitaro
- Kabupaten Sangihe
- Propinsi Sulawesi Barat;
- Kota Mamuju
- Kabupaten Polman
- Provinsi Sulawesi Tenggara
- Kabupaten Wakatobi
- Kab. Konawe Selatan
- Kab. Buton Utara
- Kab. Kolaka Utara
- Kota Bau Bau
- Propinsi Sumatra Utara;
- Kota Medan
- Kabupaten Karo
- Provinsi Maluku Utara;
- Kota Ternate
- Kota Tidore Kepulauan
- Propinsi Gorontalo;
- Kabupaten Boalemo
- Propinsi DI. Yogyakarta
- Kabupaten Bantul
- Propinsi Nusa Tenggara Timur
- Kota Kupang
- Kabupaten Ende
- Kabupaten Manggarai Timur
- Kabupaten Alor
- Provinsi DKI Jakarta
- Provinsi Jawa Barat
- Kota Bogor
- Kabupaten Bogor
- Kota Bandung
- Provinsi Papua
- Kota Jayapura
- Kabupaten Jayapura
- Kabupaten Jayawijaya
- Kabupaten Mimika