YAYASAN KOMITE PEMANTAU LEGISLATIF (KOPEL) INDONESIA
Kantor Pusat : Jl. Batua Raya 9 No. 3 Makassar Telp. (0411)491041
Latar Belakang Berdirinya Kopel
Pasca reformasi tahun 1998, Indonesia memasuki babak baru dalam tata kelola pemerintahan dengan peralihan dari Orde Baru ke era Reformasi. Era ini ditandai dengan penerapan otonomi daerah yang memberikan kewenangan lebih besar kepada DPRD, menjadikannya salah satu lembaga yang berpengaruh namun sering kali beroperasi tanpa kontrol eksternal yang memadai. Situasi ini membuka ruang bagi berbagai tantangan, termasuk potensi penyalahgunaan kekuasaan dan lemahnya akuntabilitas dalam proses pengambilan keputusan, terutama terkait kebijakan pemerintah dan pemerintah daerah yang banyak dibahas di DPRD sebelum mendapatkan persetujuan.
Sebagai respons terhadap kondisi tersebut, inisiatif untuk membentuk KOPEL (Komite Pemantau Legislatif) lahir dari kolaborasi antara wartawan dan mahasiswa yang memiliki kedekatan dengan aktivitas di DPRD Sulawesi Selatan. Wartawan yang kerap mangkal di DPRD, meliput berbagai dinamika pembahasan kebijakan dan mengamati dari dekat kinerja para legislator, bergabung dengan mahasiswa angkatan 1998 yang aktif menyuarakan aspirasi di DPRD melalui aksi-aksi kritis. Mereka berbagi keprihatinan yang sama atas lemahnya kontrol terhadap DPRD dan pemerintah daerah.
Sebelum resmi berdiri, kelompok ini menginisiasi diskusi-diskusi warga di beberapa kecamatan di Makassar. Forum-forum ini menjadi wadah untuk mendengar dan mengangkat persoalan masyarakat, sekaligus mengedukasi publik tentang pentingnya pengawasan terhadap DPRD dan kebijakan pemerintah daerah. Diskusi-diskusi tersebut menjadi fondasi yang memperkuat gagasan pembentukan KOPEL sebagai organisasi yang terstruktur.
Organisasi ini resmi didirikan sebagai organisasi nirlaba pada tahun 2000 melalui Akte Notaris Widartiningsih tertanggal 10 Maret 2000, dengan nama KOPEL Sulawesi berkantor pusat di Makassar. Melalui Akte Nomor 13 tanggal 29 Mei 2000, organisasi ini memulai kiprahnya dengan fokus pada transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik dalam pembahasan serta pengesahan kebijakan di tingkat DPRD.
Seiring berjalannya waktu, KOPEL Sulawesi terus beradaptasi dengan tantangan zaman. Pada tahun 2019, status KOPEL Sulawesi menjadi Badan Hukum Yayasan dengan nama resmi "Yayasan Komite Pemantau Legislatif (KOPEL) Indonesia" atau dikenal dengan KOPEL Indonesia. Perubahan ini tercatat dalam Akte Notaris Nomor 18 tertanggal 23 Mei 2019, serta disahkan melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU-0007893.AH.01.06.Tahun 2019. Dengan akar yang kuat dari aktivis media dan mahasiswa, KOPEL Indonesia terus berkomitmen mengawal demokrasi, kebijakan pemerintah dan pemerintah daerah demi tata kelola yang lebih baik untuk masyarakat.
Sebagai bagian dari upaya memperluas jangkauan dan meningkatkan efektivitas pengawasan dan advokasi, KOPEL Indonesia membuka kantor di beberapa daerah strategis, termasuk Jakarta sebagai ibu kota negara. Kehadirannya di Jakarta untuk meningkatkan peran yang lebih strategis bukan hanya menyentuh wilayah advoakasi di DPRD tapi juga di DPR-RI. Sementara di beberapa daerah memungkinkan KOPEL Indonesia untuk meningkatkan peran lebih dekat dalam melakukan advokasi kebijakan yang berpengaruh langsung terhadap publik. Mengoptimalkan koordinasi antara pusat dan daerah, memperluas jaringan advokasi, serta memberikan dampak yang lebih luas dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas pemerintahan demi tercapainya tata kelola pemerintahan yang lebih baik.
Sementara di masyarakat, KOPEL Indonesia mengedukasi warga dengan melakukan pendampingan dan pendidikan politik kritis bagi sebagai asset demokrasi jangka panjang. KOPEL berusaha membangun kesadaran politik yang lebih tinggi di kalangan masyarakat, sehingga mereka dapat lebih aktif dan kritis dalam menilai serta mengawasi jalannya pemerintahan dan kebijakan yang diterapkan. Dengan pendekatan yang berbasis pada partisipasi publik, KOPEL ingin menciptakan masyarakat yang lebih sadar akan hak dan kewajibannya dalam demokrasi, serta lebih mampu menyuarakan kepentingannya dengan cara yang konstruktif dan berkelanjutan.