Prevention of Sexual Exploitation, Abuse and Harassment (PSEAH)

20 Januari 2025

The article in English is not yet available.

20 January 2025

KOPEL Indonesian dengan ini menyatakan tidak mentolerir segala bentuk tindakan eksploitasi seksual, penganiayaan seksual atau pelecehan seksual. Sebagai bagian dari komunitas internasional, KOPEL Indonesia turut serta untuk pencegahan eksploitasi, penganiayaan, dan pelecehan seksual/Prevention of Sexual Exploitation, Abuse and Harassment (PSEAH). Oleh karena itu, perilaku eksploitasi seksual, penganiayaan seksual, dan pelecehan seksual merupakan tindakan pelanggaran serius, dan setiap pelanggaran dari kebijakan ini dapat dijadikan dasar untuk tindakan pemecatan dan dapat dituntut secara pidana atau dikenai tindakan hukum lain berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Download pdf