Presiden Prabowo Pangkas Anggaran Rp306 Triliun: Efisiensi atau Ancaman bagi Layanan Publik

15 Februari 2025

The article in English is not yet available.

15 February 2025

Jakarta – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 Tahun 2025 yang berisi kebijakan pemangkasan anggaran belanja negara. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

Anggaran yang Dipangkas

Berdasarkan Inpres tersebut, total pemangkasan anggaran mencapai Rp306,69 triliun yang terdiri atas:

  • Belanja Kementerian/Lembaga (K/L): Rp256,1 triliun

  • Transfer ke Daerah: Rp50,59 triliun

Sektor-sektor yang Terkena Dampak

Efisiensi anggaran dilakukan dengan memangkas beberapa jenis belanja, di antaranya:

  • Belanja operasional seperti pemeliharaan kantor dan pengadaan alat.

  • Perjalanan dinas, yang harus dikurangi hingga 50%.

  • Kegiatan seremonial, seperti seminar, publikasi, dan studi banding.

  • Belanja barang dan pengadaan mesin.

  • Bantuan pemerintah yang tidak memiliki output terukur.

Namun, terdapat sektor yang dikecualikan dari pemotongan anggaran, yaitu:

  • Belanja pegawai, termasuk gaji ASN dan TNI/Polri.

  • Bantuan sosial, seperti program kesejahteraan rakyat.

Instruksi bagi Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah

Dalam Inpres ini, Presiden menginstruksikan kepada:

  1. Menteri dan Kepala Lembaga: Melakukan identifikasi efisiensi anggaran berdasarkan ketentuan Menteri Keuangan.

  2. Gubernur, Bupati, dan Wali Kota: Membatasi belanja yang tidak memiliki dampak signifikan bagi masyarakat.

  3. Menteri Keuangan: Menetapkan besaran efisiensi masing-masing kementerian/lembaga serta melakukan pemblokiran anggaran.

  4. Menteri Dalam Negeri: Memantau pelaksanaan efisiensi APBD oleh pemerintah daerah.

  5. BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan): Mengawasi implementasi kebijakan efisiensi ini.

Langkah Selanjutnya

Setiap kementerian/lembaga dan pemerintah daerah wajib menyerahkan usulan revisi anggaran kepada Menteri Keuangan paling lambat 14 Februari 2025. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penggunaan anggaran negara serta mengurangi pemborosan belanja yang kurang berdampak pada kesejahteraan rakyat.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berupaya memastikan pengelolaan anggaran yang lebih efisien tanpa mengorbankan sektor prioritas seperti kesejahteraan sosial dan pembangunan strategis. Masyarakat diharapkan turut mengawasi implementasi kebijakan ini demi transparansi dan akuntabilitas keuangan negara.