Pada periode 2017-2019, KOPEL Indonesia bersama Yappika berhasil mendorong penguatan kebijakan berbasis bukti (evidence-based policies) di Kota Ternate, Kota Tidore Kepulauan (Maluku Utara), dan Kota Makassar (Sulawesi Selatan). Melalui program yang didukung oleh USAID ini, pemerintah daerah di ketiga kota kini memiliki kapasitas yang lebih baik dalam mengumpulkan, menganalisis, dan menggunakan data sebagai dasar pengambilan keputusan yang efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Keberhasilan ini terwujud melalui pemanfaatan kanal pengaduan LAPOR-SP4N, yang memungkinkan pengelolaan aspirasi dan pengaduan masyarakat secara lebih terstruktur dan berbasis data. Kanal ini digunakan untuk membangun kebijakan yang inklusif, meningkatkan transparansi, dan memperkuat akuntabilitas tata kelola pemerintahan.
Kolaborasi ini tidak hanya menghasilkan kebijakan yang lebih efektif, tetapi juga memperkuat keterlibatan masyarakat dalam proses perencanaan dan pengambilan keputusan. Hasilnya, pemerintah daerah mampu merespons kebutuhan masyarakat secara lebih baik dan menciptakan dampak yang nyata bagi kesejahteraan mereka. Misalnya persoalan sampah yang banyak dikeluhkan masyarakat, Walikota Ternate mengeluarkan Perwali nomor 45 tahun 2023 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Partisipasi Masyarakat. Di Tidore kepulauan, masyarakat yang mengeluhkan maraknya pertambangan khususnya galian C memaksa Pemerintah Kota Tidore untuk melakukan koordinasi soal perijinan tambang yang lintas kewenangan antar pemerintah dan pemerintah daerah. Sementara di Makassar, Kominfo mempercepat integrasi teknologi pelayanan publik untuk menjawab kebutuhan dan kepuasan masyarakat sebagai penerima layanan.