Kopel Indonesia : Kopel Jabodetabek bekerjasama Transparency International Indonesia (TII) mengadakan konsolidasi anak muda Jakarta untuk memantau Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di lingkup Pemprov DKI Jakarta.
Konsolidasi ini dilakukan pada 24 hingga 25 Juni 2023 di Grand Cemara Hotel Gondandia Jakarta Pusat. Kegiatan ini diikuti oleh 25 organisasi dan komunitas anak muda yang ada di Jakarta.
Pembukaan dihadiri Project Officer TII, Agus Sarwono dan Direktur KOPEL Jabodetabek, Anwar Razak . Hadir pula sebagai pemateri, Almas Syafrina dari ICW dan Akil Rahman dari KOPEL Indonesia.
Ketua Divisi Riset dan Kerjasama Lembaga, Susana Tutik Mardiyati, menjelaskan, Civil Society Consolidation Workshop ini dilaksanakan dengan tujuan agar pemuda sebagai bagian Civil society dapat memahami tentang PBJ dan pengawasannya serta untuk membangun komitmen para pemuda untuk melakukan pemantuan PBJ bersama – sama dalam satu jaringan CSO, Mahasiswa, dan Jurnalis
Permasalahan korupsi, bebernya, adalah masalah yang sangat kompleks seperti kasus korupsi di penyediaan barang dan Jasa adalah masalah korupsi.
“Project pemerintah selalu sarat dengan issue – issue KKN. Setiap hari berita di media massa hampir pasti selalu ada pemberitaan terkait buruknya proses penyediaan barang/jasa pemerintah. Mulai dari proses tender yang diindikasikan penuh rekayasa sistemik, hasil pekerjaan yang terkesan asal jadi, kekurangan volume pekerjaan, tidak sesuai bestek bahkan fiktif, “jelasnya.
Menurut dia, proses penegakan hukum itu sendiri juga belum dirasa maksimal, begitu banyak persoalan kerugian negara/ daerah yang diindikasikan korupsi tapi hasil penyidikan aparat lebih banyak bermuara pada frasa ”tidak cukup bukti” meski terhadap beberapa kasus secara ilmu audit amat mudah aspek pembuktian.
Dia merinci, bebarapa penyebab timbulnya masalah korupsi antara lain, relatif rendahnya kualitas kemampuan, moral dan intergritas aparat, dan hasil putusan peradilan yang kurang mencerminkan rasa keadilan dan perasaan hukum masyarakat sehingga menimbulkan preseden buruk bagi upaya penegakan hukum, belum meningkatnya kesadaran hukum dan budaya hukum dikalangan masyarakat.
Selain itu, instansi pengawasan yang saling tumpah tindih dan ada yang belum memiliki landasan hukum yang memadai, antara lain BPK, dan pengawasan masyarakat belum berjalan sesuai dengan yang diharapkan karena LSM yang ada belum mampu memerankan fungsi tersebut secara optimal, antara lain disebabkan oleh rendahnya kualitas LSM atau adanya kepentingan, interest dari pimpina dan anggotanya.
Kopel sendiri telah melakukan pemantuan terhadap kegiatan penyediaan barang dan Jada di sector pendidikan baik itu di wilayah Bogor dan juga DKI Jakarta.
“Dalam hal ini Kopel tidak sendiri dalam kegiatan ini Kopel menggandeng Guru, Orangtua Murid dan juga masyarakat. Problem dalam kegiatan ini adalah masih banyak orang tua murid dan masyarakat yang tidak menggerti tentang dana ataupun bantuan yang diberikan dari pemerintah itu apa dan penggunanya untuk apa, “pungkas Susana Tutik Mardiyati. (rls)
Sumber: Fajar.co.id