Kopel Indonesia Minta Jokowi Nonaktifkan Firli Bahuri dari Ketua KPK

06 Agustus 2024

Makassar - Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Indonesia menuntut Presiden Joko Widodo (Jokowi) menonaktifkan Firli Bahuri dari jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kopel khawatir penyidikan di Polda Metro Jaya akan terhambat sekaitan dengan posisi Firli saat ini.
"(Kopel) menuntut kepada Presiden untuk menonaktifkan Firli sebagai ketua KPK karena akan dikhawatirkan akan menghambat penyidikan yang sedang dilakukan oleh Polda Metro Jaya," kata Direktur Kopel Herman kepada wartawan di Makassar, (30/10/2023).

Dia mengatakan Firli kerap berdalih sedang menjalankan tugas pada saat dipanggil Polda Metro Jaya. Akibatnya, Firli tidak memenuhi panggilan itu.
"Jadi kita berharap tidak ada saling intip bagi dua penegak hukum ini yang kedua-duanya saling terkait kasusnya," ujarnya.
Herman juga menuntut Polda Metro Jaya untuk segera menetapkan tersangka. Ia menginginkan Polda Metro Jaya menetapkan tersangka dalam kasus pemerasan yang melibatkan pimpinan KPK.

"Kita menuntut kepada Polda Metro Jaya yang menangani kasus itu untuk segera menetapkan tersangka untuk kasus pemerasan ini melibatkan pimpinan KPK dalam kasus penanganan korupsi yang dilakukan oleh Mentan di KPK," ugkapnya

Untuk diketahui, penyidikan kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) terus bergulir. Polisi akan segera menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Dilansir dari detikNews, sejumlah 54 orang saksi telah diperiksa oleh pihak kepolisian. Penggeledahan juga terus diupayakan untuk mengumpulkan barang bukti.

Dua rumah Firli telah digeledah oleh polisi. Rumah Firli di Perum Gardenia Villa Galaxy A2 No 60, Bekasi Kota dan di Kertanegara 46 Jakarta Selatan semuanya telah usai digeledah.

"Jadi terkait dengan penetapan tersangka, siapa tersangka dari dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi, nanti akan melalui mekanisme gelar perkara, gelar perkara untuk menetapkan tersangka," kata Ade Safri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (27/10).

"Jadi saat ini tim penyidik masih terus bekerja secara cermat, detail, dan tentunya transparan dan akuntabel. Bentuk transparansi kita, akuntabel kita, yang pertama kita meminta supervisi penanganan perkara kepada baik pada pimpinan KPK RI maupun kepada Dewas KPK RI yang sama-sama menugaskan. Entah itu mendorong, mengakselerasi, menugaskan deputi korupsi, untuk melakukan supervisi penanganan a quo yang dimaksud," jelas Ade Safri.
 

Sumber : detik.com