Tragedi kerusuhan dalam aksi mahasiswa pada 28–30 Agustus 2025 di berbagai kota, yang menelan korban jiwa, luka-luka, serta intimidasi terhadap masyarakat sipil dan jurnalis, tidak bisa dianggap sebagai insiden biasa. Peristiwa ini menyisakan pertanyaan besar: apakah aparat telah melampaui batas, dan apakah negara telah lalai dalam kewajiban melindungi hak-hak rakyatnya?
KOPEL Indonesia menilai terdapat dugaan kuat pelanggaran HAM—mulai dari penggunaan kekerasan berlebihan, pembiaran kerusuhan, represi terhadap hak menyampaikan pendapat, hingga minimnya transparansi informasi publik. Semua ini adalah tanda-tanda mengkhawatirkan bahwa ruang demokrasi semakin menyempit, sementara nyawa dan kebebasan warga dipertaruhkan.
Karena itu, KOPEL Indonesia secara resmi melayangkan surat kepada Komnas HAM untuk mendesak pembentukan tim independen pencari fakta, melakukan investigasi menyeluruh, dan memastikan keadilan bagi korban serta keluarganya.
Baca surat lengkap KOPEL Indonesia untuk Komnas HAM di sini: