Jakarta, 26 November 2024 – KOPEL Indonesia dan ASA Indonesia hari ini menggelar seminar bertajuk “Dapatkah Gibran Dimakzulkan dan Jokowi Diadili?” di Hotel Sultan Jakarta. Acara ini menghadirkan sejumlah narasumber terkemuka, seperti Bivitri Susanti, SH., LL.M., Ph.D. (Pakar Hukum Tata Negara), Feri Amsari, SH., MH. (Akademisi Hukum Univ. Andalas), Drs. Roy Suryo Notodiprojo, M.Sc. (Pakar Telekomunikasi dan Multimedia), dan Said Didu (Pengamat Kebijakan Publik).
Seminar ini membahas isu besar terkait dugaan pelanggaran konstitusi yang melibatkan mantan Presiden Jokowi dengan kasus skandal konstitusi yang mengangkai konstitusi negara dari berbagai kasus yang tak lain adalah kepentingan kekuasaan. termasuk Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming dengan kasus fufufafa yang diduga miliknya.
Dalam paparannya, Roy Suryo mengungkap pembuktian ilmiah terkait akun fufufafa yang merupakan milik Raka Buming.
"Ini kasus fufufafa tidak terlalu sulit untuk diuangkapkan, semua terang benderang siapa yang punya”, tegas Roy.
Sementara itu, Said Didu mengkritik keterlibatan oligarki dalam pengambilan keputusan negara, termasuk pengaruh mereka dalam pencalonan Gibran sebagai wakil presiden. Ia juga menyoroti surat perintah Solo 13 Oktober 2024. Semu aini dianggap memperkuat posisi oligarki di balik kebijakan strategis nasional seperti UU Cipta Kerja dan PSN (Program Strategis Nasional).
“Yang menginginkan Gibran wakil presiden, yang melemahkan Prabowo, surat perintah solo 13 Oktober 2024 adalah para oligarki itu”, kata Said Didu.
Musisi dan budayawan Eros Jarot turut menambahkan perspektif tajamnya, menyebutkan bahwa rezim ini telah "merusak peradaban bangsa," dan menyerukan perlunya langkah besar untuk menyelamatkan negeri.
“Resah, rusuh, revolusi, adalah tahapan yang harus dilalui, sudah tidak ada yang bisa dilakukan untuk perbaikan bangsa ini”, ungkapnya
Seminar ini menjadi ruang diskusi kritis bagi publik untuk mempertanyakan arah demokrasi Indonesia yang dinilai semakin dikuasai oleh oligarki dan kepentingan kekuasaan keluarga.